Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti menutupi. Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Istilah ini kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan dan menutup aurat. Sayyid Sabiq juga mengemukakan definisi khamr sebagai cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian (Sayyid Sabiq, 2006)
Secara etimologi, cakupan khamr lebih luas daripada alkohol. Khamr digunakan untuk menyebut segala yang memabukkan baik yang mengandung alkohol maupun tidak, dan berasal dari jenis buah apapun.
Minuman keras berdasarkan kadar alkohol dibagi tiga golongan, diantaranya Kep. Menperindag RI, No: 359/MPP/Kep/10/1997):
- Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1 % sampai dengan 5%, contohnya bir.
- Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% sampai dengan 20%, contohnya Martini, Port, Anggur.
- Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 20% – 55%, contohnya Whisky, Vodka, Brendy.
Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0,5% persen, hukumnya haram. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5 persen, hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
Penelitian mengenai ambang batas 0,5% dilakukan berlandaskan hadis tentang nabiz dengan redaksi hadis sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نَنْبِذُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سِقَاءٍ فَنَأْخُذُ قَبْضَةً مِنْ تَمْرٍ أَوْ قَبْضَةً مِنْ زَبِيبٍ فَنَطْرَحُهَا فِيهِ ثُمَّ نَصُبُّ عَلَيْهِ الْمَاءَ فَنَنْبِذُهُ غُدْوَةً فَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً وَنَنْبِذُهُ عَشِيَّةً فَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ نَهَارًا فَيَشْرَبُهُ لَيْلًا أَوْ لَيْلًا فَيَشْرَبُهُ نَهَارًا
Dari Aisyah berkata, “Kami membuat minuman untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bejana minum; kami ambil segenggam kurma atau kismis dan memasukkannya ke dalam bejana tersebut kemudian menuangkan air ke dalamnya. Kami membuatnya di waktu pagi lalu beliau meminumnya di waktu sore, dan jika kami membuatnya di sore hari beliau meminumnya di waktu pagi.” Abu Mu’awiyah berkata, “(membuatnya) di waktu siang dan meminumnya di malam hari atau (membuatnya) di malam hari dan meminumnya di siang hari.”
