Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH

Setelah adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014, terdapat beberapa perubahan terkait lembaga yang terlibat dalam sertifikasi, yaitu:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga utama yang berwenang dalam proses sertifikasi halal,
  2. Lembaga Pemeriksa Halal sebagai lembaga yang melakukan audit atau pemeriksaan produk halal. Sedangkan LPPOM MUI akan menjadi salah satu bagian dari LPH bersama LPH lain baik yang didirikan oleh Pemerintah maupun masyarakat,
  3. MUI tetap sebagai pemberi fatwa, namun tidak berwenang penuh dalam proses sertifikasi halal,
  4. MUI dan BPJPH bersama-sama melakukan sertifikasi terhadap auditor halal dan akreditasi LPH.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan pembentukan BPJPH. Berdasarkan Undang undang tersebut, BPJPH memiliki beberapa tugas diantaranya

a.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH

b.  Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH

c.   Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk

d.  Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri

e.   Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal

f.   Melakukan akreditasi terhadap LPH

g.   Melakukan registrasi Auditor Halal

h.  Pengawasan terhadap JPH

i.   Melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j.   Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH (Pasal 6 UU JPH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *