Sertifikasi halal memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, produsen, maupun pemerintah. Beberapa manfaat tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Meraih Keberkahan
Mengonsumsi produk halal terdapat dalam kitab suci dan merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang ditujukan untuk kebaikan manusia sendiri. Perintah untuk memakan makanan halal bahkan diperintahkan kepada seluruh manusia, bukan hanya umat Islam.
2. Sertifikat Halal Menjamin Keamanan Produk yang Dikonsumsi
Sistem jaminan halal mempersyaratkan bahwa proses produksi harus menerapkan cara produksi yang halal dan thayyib, artinya benar dan baik sejak dari penyediaan bahan baku sampai siap dikonsumsi oleh konsumen. Untuk memastikan itu, maka bahan baku harus aman dari cemaran biologis, kimiawi, fisikawi, dan bahan haram. (Sulistiyo, 2016).
3. Sertifikat Halal Memiliki Unique Selling Point (USP)
Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep pemasaran yang membedakan satu produk dengan produk lainnya. Melalui sertifikasi halal suatu produk memiliki USP yang tinggi.
4. Sertifikat Halal Memberikan Ketenangan Batin Bagi Masyarakat
Sertifikasi halal memberikan ketenangan dan keamanan lahir dan batin bagi konsumen. Bagi masyarakat yang menyadari pentingnya produk halal akan merasa khawatir ketika menjumpai produk yang akan dibeli belum ada logo halal. Konsumen muslim yakin bahwa tanda kehalalan merupakan hal penting bagi suatu produk agar aman dikonsumsi atau digunakan.
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen tidak perlu khawatir lagi dengan makanan yang mengandung sesuatu yang haram seperti mengandung babi atau hal haram lainnya. Jika produk yang dikonsumsi sudah mengantongi sertifikasi halal sehingga dapat dipastikan terjamin kehalalannya.
5. Sertifikat Halal Memberi Keunggulan Komparatif
Produk halal bahkan telah memunculkan nilai memenuhi aspek hukum syariah, aman, bergizi, sehat, perikemanusiaan, dan pantas. Fungsi utama label halal adalah membantu konsumen memilih produk tanpa keraguan. Umumnya, setiap muslim akan melihat produk dengan label halal adalah jaminan aman untuk dikonsumsi. Dengan jaminan ini, maka pasar tidak hanya terbatas di dalam negeri, namun pangsa pasar muslim di luar negeri yang sangat luas menjadi terbuka lebar. Dengan kata lain halal dapat digunakan sebagai alat dan strategi pemasaran global (Evans dan Evans 2012).
6. Sertifikat Halal Memberikan Perlindungan Terhadap Produk Dalam Negeri dari Persaingan Global
Pasar konsumen menjadi kekuatan luar biasa jika dapat dipenuhi oleh produk-produk lokal. Namun, jika produk lokal tidak mampu memberikan jaminan kualitas maka produk luar negeri yang sejenis akan segera mengambil alih pasar tersebut. Salah satu contoh adalah produk daging ayam. Kewajiban sertifikasi halal produk asal hewan untuk masuk Indonesia sedikit banyak dapat meredam banjirnya daging impor (Putra 2014).
7. Sertifikat Halal Menghadirkan Sistem Dokumentasi dan Administrasi Perusahaan Yang Lebih Baik
Penerapan sistem jaminan halal mempersyaratkan adanya penerapan sistem dokumentasi sehingga pelaku usaha dapat terbantu meningkatkan pengelolaan usaha dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen yang modern.
8. Produk Otomatis Memiliki Sistem
Rata-rata masyarakat kurang mengetahui bahwa produk halal tidak hanya selembar sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat, LPH memiliki sebuah sistem produksi dan distribusi produk yang dinamakan Sistem Jaminan Halal atau SJH.
9. Sertifikasi Halal Menjadi Kunci Masuk ke Pasar Global
Penduduk muslim di seluruh dunia sebesar 2,2 Miliar penduduk atau 25% dari populasi dunia. Sehingga, produk yang sudah memiliki jaminan halal di Indonesia, bisa juga menjadi pilihan masyarakat muslim global, karena muslim umumnya memiliki standar konsumsi yang sama. Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal akan memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya di Negara muslim lainnya,
