Pelaku usaha berhak untuk mendapatkan
1) Sosialisasi, edukasi, dan informasi tentang sistem jaminan produk halal,
2) Pembinaan dalam produksi produk halal,
3) Mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal dengan efisien, cepat, tidak diskriminatif, dan biaya terjangkau (Pasal 23 UU JPH).
Bagi pelaku usaha yang memang menghasilkan produk yang berasal dari bahan non-halal tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal. Namun harus mencantumkan keterangan pada produknya bahwa tidak halal (Pasal 26 UU JPH). Jika tidak menaati peraturan ini maka akan dikenakan teguran atau peringatan secara lisan maupun tertulis serta denda administratif (Pasal 27 UU JPH).
Penyelenggaraan jaminan produk halal tidak akan bisa dilaksanakan dengan maksimal tanpa adanya kerjasama dan dukungan dari masyarakat. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. Memperhatikan masa berlaku sertifikat halal pada produk yang dibeli, pencantuman logo halal dan non halal pada kemasan. Selain itu, dapat juga ikut serta untuk melakukan sosialisasi tentang jaminan produk halal di lingkungan sekitarnya, seperti keluarga maupun tempat kerja.
