Pemerintah Brunei Darussalam mewajibkan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan. Sertifikat halal bagi usaha selain makanan dan minuman, seperti obat-obatan, kosmetik, dan penyediaan jasa masih bersifat voluntary atau pilihan (Hashim, 2021).
Proses Sertifikasi Halal di Brunei Darussalam diatur langsung oleh Lembaga Bahagian Kawalan Makanan Halal (BKMH). BKMH merupakan lembaga dibawah Departemen Urusan Syariah Brunei Darussalam yang dipercaya untuk mengatur seluruh aktivitas produk makanan halal yang ingin mengajukan penggunaan logo halal yang resmi dari Majlis Ugama Islam Brunei Darussalam baik untuk penjualan di wilayah domestik maupun internasional.
BMKH melakukan pengawasan proses sertifikasi halal dimulai dari pengajuan permohonan, audit ke lokasi usaha, penerbitan sertifikat hingga audit tindak lanjut. Bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, auditor yang melakukan audit on site ditunjuk langsung oleh Majlis Ugama Islam Brunei Darussalam berdasarkan Bab 18 Sertifikat Halal dan Label Halal (Haji Sulaiman & Hashim, 2021).
Tata cara pengajuan sertifikasi halal di Brunei Darussalam, pemohon mengajukan permohonan ke Majelis untuk setiap jenis usaha dan setiap tempat usaha. Pemohon wajib memenuhi persyaratan dan membuat permohonan untuk setiap jenis pangan yang didaftarkan. Majelis meminta komite untuk memeriksa dan menganalisis makanan dan tempat usaha. Setelah laporan komite diterima, Majelis mempertimbangkan akan kehalalan produk tersebut. Jika telah memenuhi seluruh ketentuan dan pemohon juga telah memenuhi persyaratan, maka sertifikat akan diterbitkan. Sebelum sertifikat diterbitkan, Majelis menginformasikan kepada pemohon untuk segera melakukan pembayaran. Seluruh biaya yang timbul akibat proses sertifikat halal dibebankan kepada pemohon. Apabila pemohon tidak melakukan pembayaran, maka biaya ditanggung sementara oleh pemerintah dan pemohon tetap dikenakan biaya dengan tambahan denda.
Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku selama 1 tahun. Pemegang sertifikat halal wajib mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku sertifikat halal akan berakhir Jika terjadi pelanggaran, sertifikat akan ditangguhkan, dicabut, dan meminta kepada pemohon untuk tidak memamerkan sertifikat halalnya (The Religious Council Brunei Darussalam, 2007).
