Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut:
- Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitabnya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
- Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ
Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
- Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)
Agar dinyatakan halal, adapun beberapa kategori yang harus terpenuhi, antara lain:
Halal zatnya atau bahan dasarnya, apakah berasal dari sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT, jika terkontaminasi sesuatu yang haram maka tidak di perbolehkan;
