Kategori makanan disebut halal apabila:
1) Halal zatnya
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zat nya atau bahan dasar makanan tersebut misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah SWT. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam
2) Halal cara memperolehnya
Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melakukan perbuatan zina, riba dan maupun korupsi dan lain sebagainya.
3) Halal cara memprosesnya
Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diperoleh dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang juga digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.
4) Halal mengantarkan dan halal menyimpannya
Bagaimana makanan tersebut disimpan, diangkut sebelum akhirnya dikonsumsi, proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disimpan bersamaan atau dicampurkan dengan makanan haram dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.
5) Halal dalam penyajian
Dalam mengedarkan dan menyajikan makanan penyajiannya haruslah bersih dari najis dan kotoran. Para supplier atau sales haruslah orang yang sehat dan berpakaian bersih dan suci. Alat kemas dan bungkus atau yang sejenisnya harus bersih pula. Perkakas atau alat hidangan seperti piring, gelas dan sebagainya.
