Dalam bahasa Arab, Alkohol disebut Al-kuhl biasa digunakan untuk menyebut bubuk yang sangat halus dan biasa dipakai sebagai bahan baku make up perempuan. Pada dasarnya minuman beralkohol berbeda dengan minuman keras. Tidak semua minuman beralkohol itu dibuat untuk dijadikan sebagai minuman keras, karena selain digunakan sebagai bahan campuran minuman keras alkohol juga kerap kali dijumpai dalam kandungan obat-obatan.
Menurut kamus bahasa Indonesia, mabuk artinya hilang kesadaran. Pergerakan tubuh manusia yang sedang mabuk, cenderung tidak terkontrol karena dalam keadaan setengah sadar. Karena itu, orang yang dalam keadaan sedang mabuk dapat melakukan perbuatan yang tidak wajar dan membahayakan bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang berada disekitarnya.
Adapun ketentuan berkaitan dengan makanan yang mengandung alkohol adalah sebagai berikut:
- Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
- Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
- Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
- Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
- Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram
- Problematika pemanfaatan alkohol dalam industri makanan dan minuman di Indonesia direspon oleh MUI melalui Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Meminum minuman keras dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu yang lama menimbulkan kerusakan dalam hati, jantung pankreas, lambung dan otot. Pada pemakaian kronis minuman keras dapat terjadi pergeseran hati, peradangan pankreas dan peradangan lambung. Gangguan lemak di liver juga dapat terjadi dimana tugas hati atau liver adalah metabolisme nutrisi dari makanan atau minuman yang dikonsumsi. Terlalu banyak minum alkohol membebani hati.
Berdasarkan fatwa tersebut, alkohol dibedakan berdasarkan sumbernya menjadi dua macam yaitu alkohol hasil dari industri khamr dengan hukum haram dan najis serta alkohol yang dihasilkan dari industri non khamr (baik dari sintesis kimia maupun hasil industri fermentasi non-khamr) maka hukumnya tidak najis dan boleh digunakan selama tidak membahayakan secara medis.
