Halal dalam bahasa Arab للاح atau “diperbolehkan”. Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Sedangkan istilah halal lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Menurut Yūsuf Qarḍawi, halal adalah sesuatu dengannya terurailah tali yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan sesuatu itu untuk dikerjakan. (1980:15). Yusūf Qarḍawi juga mendefinisikan istilah halal sebagai segala sesuatu yang boleh dikerjakan, syariat membenarkan dan orang yang melakukannya tidak dikenai sanksi dari Allah SWT.
Dalam Ensiklopedia Hukum Islam dikatakan bahwa makna halal mengandung tiga makna yaitu pertama, halal ialah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya. Kedua, halal ialah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika mengerjakannya, karena ia dibenarkan oleh syara‟. Ketiga, halal juga memiliki makna yang sama dengan boleh, mubah atau jaiz (Tengku P dan Muhammad R, 2016: 160).
Halal menjadi hal penting karena
- Menjadi individu soleh yang menjalankan segala perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan Nya (QS 2:168 & QS 2: 172)
- Bagian dari perintah Allah agar setiap muslim wajib mengkonsumsi produk halal
- Perhatian konsumen terhadap produk halal semakin meningkat
- Halal tidak hanya menjadi isu nasional bahkan sudah menjadi isu global
- Adanya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU no 6 Tahun 2023, PP 42 tahun 2024 dan Produk Hukum lainnya
Disamping itu, halal menjadi perhatian karena
- Populasi muslim di dunia: 29.4% dari populasi dunia atau 2 miliar (https://mapstack.io/map/6V2fpN/global-muslim-population-by-country-map-2024-estimates)
- Populasi muslim di Indonesia 87.08% dari kurang lebih 246 juta penduduk Indonesia (Dukcapil, 2024)
- Permintaan pasar semakin besar untuk produk-produk Islam, karena konsumennya tidak hanya muslim
- Halal menjadi isu yang mendapat perhatian besar di seluruh dunia
- Tren wisata halal yang semakin mendunia
