Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal

Pengajuan permohonan sertifikat halal dilakukan dengan cara:

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: 
    • data Pelaku Usaha, dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen  perizinan berusaha berbasis risiko lainnya.
    • nama dan jenis produk, harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
    • daftar produk dan bahan yang digunakan, harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. 
    • Kecuali bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan, dan tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
    • Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
    • Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya.
  2. Pengolahan produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *