Pemeriksaan Kehalalan Produk Luar Negeri 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pemeriksaan kehalalan produk luar negeri

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diterima oleh BPJPH. Dalam hal pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
  2. Dalam hal pemeriksaan Produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. Pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri ditetapkan oleh Kepala Badan.
  3. Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk tidak dipenuhi, maka:
    • LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada
    • LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.  
    • Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
  4. BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian.
  5. Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH dibebankan kepada LPH sebelumnya.
  6. Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk serta mekanisme penggantian LPH diatur dalam peraturan BPJPH. 
  7. LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
  8. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian memuat
    • nama dan jenis produk;
    • Produk dan Bahan yang digunakan; PPH;hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;berita acara pemeriksaan; 
    • rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *