Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal , , mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran
Tahapan Kewajiban Halal Menurut PP 42 Tahun 2024
- Tanggal 17 oktober 2024: Makanan dan minuman beserta kemasannya, termasuk jasa terkaitnya misalnya transportasi (Untuk UKM diundur sampai tahun 2026)
- Tanggal 17 Oktober 2026:
a. Obat tradisional dan suplemen kesehatan serta jasa terkaitnya
b. Kosmetik, produk kimia, dan produk rekayasa genetik serta jasa terkainnya
c. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala dan asesori
d. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor - Tanggal 17 Oktober 2029:
a. Obat bebas dan obat bebas terbatas serta jasa terkaitnya
b. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas resiko B
