Tugas Penyelia Halal

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal 

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014, penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan.

Tugas dan peran penyelia halal diatur di dalam Pasal 28 UU Nomor 33 Tahun 2014, yaitu:  

  1. Mengawasi Proses Produksi Halal di perusahaan;  
  2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;  
  3. Mengoordinasikan Proses Produksi Halal; dan  
  4. Mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.  

Tugas dan tanggung jawab penyelia halal secara lebih rinci diatur di dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yakni:  

  1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal; 
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal;  
  3. Menyusun rencana Proses Produksi Halal;  
  4. Menerapkan manajemen risiko pengendalian Proses Produksi Halal;  
  5. Mengusulkan penggantian Bahan;  
  6. Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan Proses Produksi Halal;  
  7. Membuat laporan pengawasan Proses Produksi Halal;  
  8. Melakukan kaji ulang pelaksanaan Proses Produksi Halal;  
  9. Menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan  
  10. Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *