Audit Halal Sektor Transportasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa. Sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian.

Kewajiban sertifikasi halal atas jasa logistik makanan, minuman, obat, dan kosmetik dikenakan bagi pihak ketiga yang menyediakan jasa logistik saja tanpa menghasilkan barang. Sedangkan pelaku usaha makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian untuk produknya sendiri tidak perlu mengajukan sertifikasi jasa logistik yang terpisah dengan sertifikasi produk barangnya. Hal tersebut terjadi karena pada saat pelaku usaha mensertifikasi halal barangnya sudah mencakup juga aspek jasa logistik yang dimiliki perusahaan tersebut.    

Audit halal sektor transportasi perlu memperhatikan berbagai hal

  1. Informasi barang-barang apa yg didistribusikan pertransportasinya.
  2. Hanya mengangkut barang-barang halal. Barang-barang haram harus didistiribusikan tersendiri
  3. Dibutuhkan 5 sampai 9 SOP terkait handling barang dari masuk sampai keluar
  4. Optional dibutuhkan sop FIFO first in and first out, dimana barang awal masuk harus menjadi barang awal.keluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *