Sertifikasi dan Labelisasi Halal

Sertifikasi dan labelisasi merupakan dua hal yang berbeda namun saling memiliki keterkaitan. Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi dilakukan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor yang kompeten dibidangnya untuk kemudian ditetapkan status kehalalannya sehingga tercipta suatu fatwa tertulis kehalalan yang menyatakan produk dalam bentuk sertifikat halal (Hasan, 2014: 17).

Sebelumnya Sertifikat halal berlaku selama kurun waktu empat tahun namun mengalami perubahan menjadi seumur hidup. Perusahaan harus memberikan jaminan halal dengan selalu menjaga konsistensi kehalalan produk. Secara berkala setiap enam bulan sekali harus melaporkan pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada perusahaannya. Labelisasi halal adalah pencantuman label atau logo halal pada kemasan produk halal. Label ini berfungsi untuk menunjukkan kepada konsumen bahwa produk tersebut merupakan produk berstatus halal.

Labelisasi halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Label halal ialah informasi tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kemasan produk yang dicantumkan dalam label kemasan sebagai jaminan bahwa produk dalam kemasan tersebut tidak mengandung unsur haram untuk dimakan atau digunakan oleh umat Islam yang sejalan dengan persyaratan halal.

Sertifikasi dan labelisasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI menjadi syarat untuk mencantumkan logo atau label halal pada produk. Jaminan Produk Halal dianggap perlu diberlakukan di Indonesia untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga muslim (Luthan, 2014: 16). Adanya sertifikasi juga akan meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan dalam memproduksi menjual produknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *