Pada jurnal yang ditulis oleh Ali Muchtar (Ali, 2016), beliau mengutip beberapa pendapat ulama mengenai definisi halal menurut bahasa. Menurut sebagian ulama, halal berasal dari akar kata (al halal) yang artinya (al ibahah) artinya sesuatu yang dibolehkan menurut syariat.
Muhammad ibn ‘Ali al-Syawkânî (1759-1834 H) berpendapat, bahwa yang dinyatakan sebagai halal adalah karena telah terurainya simpul tali atau ikatan larangan yang mencegah. Senada dengan pendapat al-Syawkânî (1759-1834 H). Kemudian Ali menyimpulkan bahwa halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk (i) dilakukan, (ii) digunakan, atau (iii) diusahakan, karena telah terurai tali atau ikatan yang memperolehnya, bukan dengan hasil muamalah yang dilarang. Sedangkan menurut KBBI, bahwa halal adalah yang diizinkan (tidak dilarang oleh syarak), (yang diperoleh atau diperbuat dengan) sah.
Menurut Qardhawi, halal adalah sesuatu yang mudah (diperkenankan), yang terlepas dari ikatan larangan, dan diizinkan oleh pembuat syari’at Islam untuk dilakukan. Dengan demikian definisi halal berdasarkan Al-quran dan Hadist bahwa halal adalah segala sesuatu yang baik bagi tubuh.
Dalam Islam, makanan halal diklasifikasikan ke dalam empat kategori, dan masing-masing kategori ini harus dipenuhi sebelum makanan dapat diberi label halal.
- Halal Zatnya.
Kategori pertama yang dinilai dalam menetapkan kehalalan suatu makanan adalah substansi atau bahan dasarnya, seperti makanan yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah.
- Halal Cara Memperolehnya
Makanan yang dikategorikan halal bisa menjadi haram tergantung bagaimana cara mendapatkannya. Makanan halal bisa menjadi haram jika diperoleh dari hasil mencuri, zina, menipu, riba, atau bentuk korupsi lainnya.
- Halal Memperosesnya
Makanan harus diketahui dan dipenuhi bagaimana makanan tersebut diolah. Jika makanan tersebut tidak dimasak dengan cara yang halal, menggunakan bahan baku yang halal, atau jika makanan tersebut diolah dengan menggunakan sesuatu yang dilarang, seperti alat masak yang digunakan untuk memasak makanan yang kotor atau bahan lain yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dimakan, maka makanan tersebut dapat menjadi haram.
- Halal Cara Menyajikannya, Mengantarkan Serta Menyimpannya
Kategori halal terakhir menyangkut bagaimana makanan disimpan, dikirim, dan disajikan sebelum dikonsumsi. Langkah-langkah tersebut dapat mengubah makanan dari halal menjadi haram, misalnya disajikan di atas piring emas atau disimpan bersama makanan dan dikirimkan untuk tujuan jahat.
