Makanan dan Minuman Haram

Makanan dan minuman yang dilarang untuk dikonsumsi, sebagai berikut:

  1. Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih, yang termasuk hewan yang telah dicekik, dipukuli, jatuh, ditanduk, dan dicabik-cabik oleh makhluk buas, kecuali yang sempat disembelih, dan hanya bangkai ikan dan belalang yang boleh dikonsumsi. Ayam tiren adalah istilah untuk menyebut bangkai ayam atau ayam yang sudah tidak layak dijual.
  2. Darah, terkadang dikenal sebagai darah yang mengalir, mengacu pada darah yang mengalir selama proses penyembelihan, berlawanan dengan darah yang tertinggal pada daging setelah dibersihkan. Ada dua jenis darah yang diperbolehkan yaitu jantung dan limpa. Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir yang ditampung kemudian membeku, biasa disebut marus, saren atau dideh. Sedangkan darah yang melekat pada daging dan jeroan itu halal, demikian pendapat ulama. Memakan darah yang mengucur dari tubuh binatang saat disembelih adalah diharamkan. Namun, darah yang tetap tertinggal di daging binatang yang disembelih diperbolehkan, asal sudah diusahakan untuk menghilangkan atau membersihkannya sebaik mungkin.
  3. Babi dan segala sesuatu yang berasal darinya diharamkan, termasuk darah, daging, dan tulang. Seorang ilmuwan muda asal Belanda, Christien Meindertsma mempresentasikan hasil penelitiannya terkait produk mengandung babi dalam sebuah acara di Oxford University, Inggris. Meindertsma menyatakan telah meriset selama tiga tahun semua produk yang dihasilkan dari seekor babi. Produk turunan babi setidaknya terdapat 185 produk; mulai dari sabun, peluru, hingga katup jantung buatan. Daging babi itu adalah daging yang paling susah dicerna, karena banyak mengandung lemak yang dapat menghambat kelancaran pencernaan dan melelahkan pencernaan orang yang mengkonsumsinya, sehingga perutnya merasa berat atau kembung dan membuat denyut jantung tidak teratur. Disamping membahayakan kesehatan memakan babi dapat mempengaruhi moral dan watak seseorang yang mengkonsumsinya serta mempunyai pengaruh psikologis yang jelek terhadap kehormatannya. Ulama sepakat bahwa babi mutlak haram secara keseluruhan.
  4. Hewan yang ketika disembelih, mengatakan sesuatu selain nama Allah. Prof. Dr. Schult dan Dr. Hazim dari universitas Hannover Jerman, melakukan penelitian perbandingan metode penyembelihan tata cara Islam dengan cara penyembelihan dan Barat dengan cara Stunning. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa metode yang diterapkan Islam sangat bagus. Karena penyembelihan hewan disaat sadar darahnya mengalir deras, jatung berfungsi normal dan darah yang dalam tubuh keluar total. Sementara penyembelihan dengan membuat hewan pingsan terlebih dahulu tidak berjalan demikian. Hewan yang disembelih darahnya tidak mengalir normal dan jatungnya tidak berfungsi dengam baik sehingga darah-darah dalam tubuhnya tidak bersih. Akibatnya (implikasinya) sel darah membeku di pembulu darah dan daging pun tidak heginis.
  5. Khamar, yaitu semua makanan dan minuman yang memabukkan. Khamar itu meliputi segala jenis minuman anggur (wine), liquor, minuman fermentasi, dan sebagainya. Khamar diharamkan dalam Islam karena dapat mencegah orang dari mengingat Allah, mengakibatkan hilangnya kesadaran seseorang, dan dibawah pengaruh minuman yang memabukkan banyak terjadi tindak kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindakan-tindakan kriminal lainnya.
  6. Binatang buas, yaitu semua binatang yang bercakar atau bertaring. Contohnya harimau, anjing, burung elang, dan buaya.
  7. Semua binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti tikus, anjing liar, dan ular.
  8. Semua binatang yang dilarang untuk dibunuh, seperti semut, lebah, dan burung hud-hud.
  9. Binatang yang lahir dari perkawinan binatang halal dan haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *