Regulasi kebijakan halal adalah aturan yang menjadi dasar hukum yang berlaku bagi sebuah negara yang berkenaan dengan penggunaan segala jenis produk baik sandang hingga pangan secara halal. Di setiap negara memiliki regulasi kebijakannya masing-masing mengenai bagaimana produk dapat dikategorikan menjadi halal.
Jaminan produk halal perlu diberlakukan di Indonesia untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga muslim. Di Indonesia, regulasi kebijakan halal telah menjadi sebuah produk hukum dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang selanjutnya lebih akrab dikenal dengan sebutan UU JPH. Menurut Suwardi dan Billah, (Billah, 2021) regulasi ini lahir sebagai bentuk manifestasi dari ketegasan betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi hingga ke tangan konsumen. Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini diharapkan semua produk makanan, minuman, kosmetik dan obat yang beredar di Indonesia mempunyai sertifikasi halal.
Pasca berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH berdampak pada perubahan sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Sebelum ditetapkan wajib, MUI melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. Namun ketika terjadi penyalahgunaan label halal MUI tidak bisa memberikan sanksi bagi pelaku usaha. MUI hanya bisa memberikan teguran dan peringatan. Seperti adanya kasus pemasangan label halal pada produk yang belum tersertifikasi atau pelaku usaha yang mengganti komposisi bahan dari yang diajukan dalam proses sertifikasi.
Pemerintah memiliki peranan mengatur, mengawasi, dan mengontrol sehingga tercipta sistem yang kondusif saling berkaitan satu dengan yang lain, sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai. Aturan melindungi konsumen itu memperoleh perhatian karena berkaitan dengan peraturan untuk memakmurkan Masyarakat. Selain masyarakat sebagai konsumen, pengusaha pun berhak memperoleh proteksi. Agar terwujud aktivitas usaha yang sehat ada kesimbangan proteksi hukum diantara pelanggan dan pengusaha. Jika proteksi yang ada tidak sesuai akan membuat posisi pelanggan pada kedudukan yang rentan. Apalagi jika produk yang diproduksi adalah tipe produk yang sangat limit, yang dapat mengakibatkan kerugian pelanggan.
Pemberlakuan UU JPH berfungsi sebagai kepastian hukum dari penjaminan produk halal yang bertujuan dapat memberikan rasa kenyamanan dan keamanan terhadap konsumen. Sedangkan bagi pelaku usaha, UU JPH berfungsi dan bertujuan sebagai panduan mengenai bagaimana cara menghasilkan sebuah produk mulai dari pemilihan bahan hingga pengemasan yang kemudian dipasarkan ke khalayak konsumen agar menjadi produk yang halal.
