Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanaan layanan sertifikat halal dan implementasi jaminan produk halal. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Bagaimana Cara Menjadi LPH yang berkualitas
- Di wa, sms or telpon cepat menanggapi
- Pelayanan ramah
- Jika ada masalah, segera merespon
- Memiliki auditor yg berpengalaman dan mampu menjadi mitra yg baik
- Proses administrasi, audit, sampai terbitnya ketetapan halal kurang dari 20 hari
