Produk halal adalah produk yang memenuhi ketentuan halal sesuai dengan syarat Islam, yaitu bahan yang tidak mengandung babi dan atau hewan haram lainnya, tidak mengandung bahan yang diharamkan (seperti bahan-bahan yang berasal dari bahan-bahan organ manusia, dan kotoran-kotoran), semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut syariat Islam, dan semua makanan dan minuman tidak mengandung khamr.
Ketentuan Islam mengatur mengenai makanan dan minuman yang halal (diperbolehkan) dan haram (dilarang). Ketentuan Islam berdasarkan pada ajaran Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama. Salah satu ayat yang menegaskan hal ini terdapat dalam QS al-Baqarah/2: 168 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ
“Wahai manusia Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi mu” ( Al – Baqarah/2: 168)
Bahan yang tidak boleh digunakan untuk mendapatkan sertifikat halal
a. bangkai, misalnya bangkai ayam atau tiren
b. darah, misalnya marus, dideh atau saren
c. babi dan anjing serta turunannya
d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat
e. minuman keras
f. Hewan buas atau bertaring hewan menjijikan, hewan yg hidup di dua alam
