Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha dapat berupa individu, seperti pengusaha perorangan, atau entitas hukum, seperti perusahaan atau badan usaha lainnya. Mereka dapat beroperasi dalam berbagai sektor, seperti industri, perdagangan, jasa, atau pertanian. Pelaku usaha juga dapat berbeda dalam ukuran dan skala operasional mereka, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan multinasional.
Salah satu hak yang dimiliki oleh pelaku usaha adalah hak untuk mendirikan dan menjalankan usaha. Mereka memiliki kebebasan untuk memilih jenis usaha yang ingin mereka jalankan, serta kebebasan untuk menentukan strategi dan kebijakan bisnis mereka. Namun, hak ini juga dibatasi oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti perizinan dan regulasi sektor tertentu.
Pelaku usaha juga memiliki hak untuk memiliki dan mengendalikan aset dan sumber daya yang mereka gunakan dalam usaha mereka. Mereka dapat memiliki properti, seperti tanah dan bangunan, serta peralatan dan inventaris yang diperlukan untuk menjalankan operasi bisnis mereka. Hak ini melindungi kepentingan mereka dalam usaha dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan penggunaan aset tersebut.
Hak Pelaku Usaha:
- informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
- pembinaan dalam memproduksi produk Halal; dan
- mendapatkan pelayanan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif
Kewajiban Pelaku Usaha :
- memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
- memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- memiliki Penyelia Halal; danmelaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
