Kategori Makanan Halal

Kategori makanan disebut halal apabila: 

1) Halal zatnya

2) Halal cara memperolehnya 

3) Halal cara memprosesnya

4) Halal mengantarkan dan halal menyimpannya

5) Halal dalam penyajian

Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1360 tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal mengatur bahwa bahan yang dikecualikan tersebut meliputi tiga (3) kategori bahan, yaitu:
1. Bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, yaitu: 
– bahan berasal dari hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. 
– bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. 
– bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

2. Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.


3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram, terdiri atas: 
– bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, 
– bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *