Indonesia optimis membangun ekosistem halal yang baik seiring semakin meningkatnya kebutuhan terhadap industri halal. Ekosistem halal adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara satu aktivitas produksi halal dengan aktivitas produksi halal laiannya yang membentuk lingkungan halal. Ekosistem halal bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur yang mendukung dalam produksi halal atau merupakan mata rantai aktivitas produksi halal yang saling berhubungan dalam suatu lingkungan yang saling memengaruhi.
Empat pilar dalam pengembangan Ekosistem Industri halal di Indonesia adalah:
- Pemerintah
- Insfrastruktur
- Sumberdaya manusia (SDM)
- Jasa Pelayanan
Ekosistem Industri Halal (EIH) yang terus berkembang baik dalam skala global maupun Indonesia membutuhkan dukungan fasilitasi pembiayaan/layanan jasa keuangan. Hal ini membutuhkan peran pembiayaaan dari perbankan terutama jasa keuangan syariah dengan berbagai skim yang ditawarkan. Selama ini, belum ada kebijakan dan program yang secara khusus diterbitkan dalam bentuk peraturan otoritas/lembaga yang mewajibkan penggunaan pembiayaan/jasa keuangan syariah oleh industri halal. Pemahaman pelaku usaha yang diwajibkan melakukan sertifikasi halal produknya sesuai amanat U U No 33 Tahun 2014 terkait pembiayaan untuk modal dan pengembangan produk berbasis sistem keuangan syariah juga masih minim.
Kawasan industri halal adalah komunitas bisnis manufaktur dan jasa yang berlokasi di properti bersama dengan tujuan menjaga integritas produk halal. Komponen dari pendekatan ini termasuk desain hijau dari infrastruktur kawasan, produksi yang lebih bersih, pencegahan polusi, ketersediaan dan aksesibilitas bahan baku dan bahan, efisiensi energi, hubungan antar perusahaan, layanan konsolidasi dari badan-badan publik dan hubungan untuk pemasaran.
Indonesia menjadi salah satu negara yang potensial mengembangkan industri halal. Industri halal akan berkembang dengan baik bila ada lokasi khusus sebagai tempat produksi dan interaksi pelaku bisnis halal, yang dikenal sebagai kawasan halal. Keberadaan kawasan halal diharapkan dapat memacu para pelaku industri untuk semakin banyak menciptakan produk halal dan menjualnya di lingkungan tersebut atau bahkan memasarkannya di luar kawasan halal.
