Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003, Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan maupun lainnya. Hukumnya adalah haram. Minuman yang termasuk dalam kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%. Minuman yang termasuk dalam kategori khamar adalah najis. Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar sadd al-dzari’ah (preventif) tapi tidak najis. Minuman keras yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% termasuk kategori khamar. Tape dan air tape tidak termasuk khamar, kecuali apabila memabukkan.
Fatwa MUI nomor 10 tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/ethanol. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak
Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci. Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.
