BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.
Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal.
Label Halal paling sedikit memuat:
a. logo; dan
b. nomor sertifikat atau nomor registrasi.
Logo berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan. Logo dalam Label Halal merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.
Label Halal dicantumkan pada:
a. kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.
Pencantuman Label Halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Pencantuman Label Halal, dikecualikan untuk:
- Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
- Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;
- Produk yang dijual dalam bentuk curah; atauĀ
- Produk yang dijual terbatas.
Pemberlakuan pencantuman Label Halal dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal.
