Label Halal

BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.

Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal.

Label Halal paling sedikit memuat:

a. logo; dan

b. nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Logo berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan. Logo dalam Label Halal merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.

Label Halal dicantumkan pada:

a. kemasan Produk;

b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau

c. tempat tertentu pada Produk.

Pencantuman Label Halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Pencantuman Label Halal, dikecualikan untuk:

  1. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
  2. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;
  3. Produk yang dijual dalam bentuk curah; atauĀ 
  4. Produk yang dijual terbatas.

Pemberlakuan pencantuman Label Halal dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *