Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH

Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.

SJPH meliputi lima kriteriautama yang harus diterapkan, yaitu komitmen dan tanggung jawab manajemen, kontrol terhadap bahan, proses produk halal (termasuk traceability), verifikasi produk, serta monitoring dan evaluasi secara berkala

Lampiran SJPH

  1. Kebijakan halal
  2. Poster Sosialisasi Kebijakan dan Edukasi Halal
  3. Surat Keputusan Penetapan Tim Manajemen Halal dan/atau Penyelia Halal
  4. Materi Pelatihan Internal
  5. Daftar Bahan Halal
  6. Daftar Bahan yang Digunakan pada Setiap Produk
  7. Catatan Pembelian Bahan
  8. Form Pemeriksaan Bahan
  9. Surat Pernyataan Bebas Babi
  10. Lay out ruang produksi
  11. Penyimpanan bahan dan produk
  12. Diagram alir proses produksi
  13. Catatan hasil produksi
  14. Catatan penjualan produk
  15. Surat permohonan penggunaan bahan baru
  16. Daftar periksa audit internal
  17. Risalah kaji ulang manajemen

Manfaat SJPH adalah

  1. menjamin kehalalan produk
  2. memberikan rasa aman bagi konsumen
  3. mendorong kesadaran perusahaan akan pentingnya keberlanjutan halal
  4. mencegah kasus ketidakhalalan produk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *