Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.
SJPH meliputi lima kriteriautama yang harus diterapkan, yaitu komitmen dan tanggung jawab manajemen, kontrol terhadap bahan, proses produk halal (termasuk traceability), verifikasi produk, serta monitoring dan evaluasi secara berkala
Lampiran SJPH
- Kebijakan halal
- Poster Sosialisasi Kebijakan dan Edukasi Halal
- Surat Keputusan Penetapan Tim Manajemen Halal dan/atau Penyelia Halal
- Materi Pelatihan Internal
- Daftar Bahan Halal
- Daftar Bahan yang Digunakan pada Setiap Produk
- Catatan Pembelian Bahan
- Form Pemeriksaan Bahan
- Surat Pernyataan Bebas Babi
- Lay out ruang produksi
- Penyimpanan bahan dan produk
- Diagram alir proses produksi
- Catatan hasil produksi
- Catatan penjualan produk
- Surat permohonan penggunaan bahan baru
- Daftar periksa audit internal
- Risalah kaji ulang manajemen
Manfaat SJPH adalah
- menjamin kehalalan produk
- memberikan rasa aman bagi konsumen
- mendorong kesadaran perusahaan akan pentingnya keberlanjutan halal
- mencegah kasus ketidakhalalan produk
