Makanan yang dinyatakan Haram

Semua makanan yang langsung dinyatakan haram

    dalam Q.S. al- Māidah ayat 3, yaitu:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang  (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

    Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

    • bangkai,
    • darah,
    • daging babi,
    • daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas,
    • hewan yang disembelih untuk berhala.

    Adapun bangkai, dengan mengecualikan ikan yang ada di air laut maupun tawar, maka tidak perlu disembelih sehingga bangkainya halal hukumnya. Hal tersebut didasarkan firman Allah SWT:

    Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [3]: 96)

    Dan juga sabda Rasulullah SAW

    “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi)”

    Untuk makanan berasal dari Babi, istilah Lard merupakan kata dalam bahasa Inggris yang secara umum digunakan di dunia internasional untuk merujuk pada minyak yang berasal dari lemak babi.

    Beberapa istilah lain yang perlu diwaspadai antara lain:

    • Lemak babi: Merupakan terjemahan langsung dari pig fat atau pork fat
    • Minyak babi: Istilah yang lebih eksplisit merujuk pada minyak yang diekstrak dari lemak babi
    • Shortening: Istilah umum untuk lemak padat yang digunakan dalam pembuatan kue, namun terkadang dapat terbuat dari lemak babi
    • Lemak hewani: Istilah yang lebih umum yang bisa mencakup berbagai jenis lemak hewan, termasuk lemak babi
    • Selain istilah umum yang sudah banyak diketahui, ada beberapa kode tambahan bahan makanan yang perlu diwaspadai karena berpotensi berasal dari lemak babi.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *