Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk

Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk, antara lain:

  1. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.  Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Halal.
  2. Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yaitu data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta pengolahan produk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH. 
  3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan dokumen tambahan, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan kepada BPJPH. Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada LPH dengan tembusan kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam jangka waktu (2 hari), permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dinyatakan ditolak.
  4. Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. Rincian biaya merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal. BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi. Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal. Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan jangka waktu, permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak. 
  5. Pemeriksaan produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka. Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka, pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pemeriksaan produk dapat dilakukan secara daring. Dalam hal hasil pemeriksaan produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan produk dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
  6. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paring lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan pilihan pemohon. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *