Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pemeriksaan kehalalan produk luar negeri
- Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diterima oleh BPJPH. Dalam hal pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
- Dalam hal pemeriksaan Produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. Pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri ditetapkan oleh Kepala Badan.
- Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk tidak dipenuhi, maka:
- LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada
- LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
- Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
- BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian.
- Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH dibebankan kepada LPH sebelumnya.
- Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk serta mekanisme penggantian LPH diatur dalam peraturan BPJPH.
- LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
- LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian memuat
- nama dan jenis produk;
- Produk dan Bahan yang digunakan; PPH;hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;berita acara pemeriksaan;
- rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah
