Jangka waktu penerbitan sertifikat halal:
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
- Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH.
Pembaruan Sertifikat Halal
Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal. Perubahan komposisi Bahan termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal. Perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH dan/atau pengembangan Produk diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
