BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
- LPH;
- kehalalan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antaraProduk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
Kegiatan lain termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH. Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait. Pihak terkait dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH. Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Pengawas JPH diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan
