Prosedur Sertifikat Halal

Prosedur mendapatkan Sertifikat Halal

1.   Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.

2.  BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

3.  Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sudah sesuai oleh LPH. Namun, apabila dokumen tidak sesuai maka LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha saat pemeriksaan dokumen.

4.  Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dapat dilihat berdasarkan unit cost dikali man days yang telah ditetapkan BPJPH. Namun, ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5.  Kemudian, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

6.  Setelah mendapatkan tagihan pembayaran, maka pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dengan catatan, jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

7.   BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH selanjutnya akan menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

8.  LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.

9.  LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

10. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

11. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *