Auditor Halal

Auditor halal adalah seorang profesional yang bertugas menilai dan memastikan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikat halal.

Audit halal adalah evaluasi terstruktur dan sistematis terhadap operasi, proses, dan produk suatu perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan sertifikasi halal sebagaimana ditetapkan oleh hukum makanan Islam dan standar peraturan.

Syarat Menjadi Auditor Halal

  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
  4. memahami dan memiliki wawasan 1uas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
  5. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan

Tugas auditor halal ini diantaranya yaitu :

  1. memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
  2. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
  3. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
  4. meneliti lokasi produk;
  5. meneliti peralatan, penyimpanan, ruang produksi,
  6. memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
  7. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan
  8. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *