The Central Islamic Council of Thailand (CICOT)

Pelaksanaan sertifikasi halal di Thailand dilakukan oleh non pemerintah, yakni Organisasi Islam yang bernama The Central Islamic Council of Thailand (CICOT) yang dipimpin oleh Syaikhul Islam. Walaupun bersifat non pemerintah, akan tetapi negara melegitimasi keberadaan CICOT dan Syaikhul Islam dalam Undang Undang Nomor 340 tahun 1997 tentang Organisasi Islam. Disamping itu dalam bentuk mendukung proses sertifikasi halal di Thailand, pemerintah juga turut membentuk beberapa lembaga pendukung sertifikat halal, membentuk regulasi, serta mengeluarkan dana untuk keperluan sertifikasi halal (Yakub & Zein, 2022).

Proses sertifikasi halal di Thailand dimulai dari pengajuan permohonan sertifikat oleh pengusaha ke CICOT. Sebelum mengajukan permohonan, wajib dipastikan bahwa pengusaha memahami proses pelayanan berdasarkan ketentuan Islam. Jika pengusaha belum memahami pelayanan berdasarkan ketentuan Islam, maka akan dilakukan training oleh The Halal Standard Institute of Thailand. Biaya audit dan biaya lainnya dibebankan kepada pemohon sertifikat halal. Bagi perusahaan yang memiliki pabrik di suatu provinsi, pengajuan permohonan sertifikat halalnya wajib diajukan ke Komite Islam Provinsi atau ke CICOT. Proses verifikasi dan sertifikasi dilakukan selama 60 hari.

Selanjutnya permohonan akan diverifikasi oleh CICOT, jika permohonan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada maka permohonan lanjut pada tahap selanjutnya. Penentuan jadwal audit berdasarkan kesepakatan antara auditor dengan pemohon yang dimana audit dilakukan di tempat pemohon melakukan proses produksi.

Auditor berhak meminta sampel kepada pemohon jika diperlukan, sampel tersebut akan dianalisis oleh The Halal Science Center Chulalongkorn University. Auditor akan membuat laporan hasil audit yang kemudian akan diserahkan kepada Komite Halal. Jika telah memenuhi peryaratan, maka sertifikat halal akan diterbitkan.

Ketika sertifikat telah terbit, pengusaha wajib untuk konsisten mematuhi ketentuan yang ada dan membayar biaya sertifikat halal. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun dan wajib untuk tunduk pada ketentuan CICOT. Pembaruan sertifikat halal wajib diajukan sebelum 2 bulan berakhirnya masa berlaku sertifikat halal (Central Islamic Council of Thailand, 2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *