Peran Serta Masyarakat

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat dapat berupa:

  1. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
  2. pendampingan dalam PPH;
  3. publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan;
  4. pengawasan Produk Halal yang beredar.
  5. Pengawasan Produk Halal yang beredar berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Pelaporan kepada BPJPH dituangkan dalam bentuk laporan. Laporan dapat disampaikan oleh:

  1. perorangan warga negara Indonesia;
  2. badan hukum publik atau privat; atau
  3. organisasi kemasyarakatan.

BPJPH dapat memberikan penghargaan masyarakat yang telah berperan serta penyelenggaraan JPH. Penghargaan dapat diberikan kepada:

  1. perorangan warga negara Indonesia;
  2. badan hukum publik atau privat;
  3. kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota;
  4. lembaga pendidikan; atau
  5. organisasi kemasyarakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *