Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat dapat berupa:
- sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
- pendampingan dalam PPH;
- publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan;
- pengawasan Produk Halal yang beredar.
- Pengawasan Produk Halal yang beredar berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Pelaporan kepada BPJPH dituangkan dalam bentuk laporan. Laporan dapat disampaikan oleh:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat; atau
- organisasi kemasyarakatan.
BPJPH dapat memberikan penghargaan masyarakat yang telah berperan serta penyelenggaraan JPH. Penghargaan dapat diberikan kepada:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat;
- kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota;
- lembaga pendidikan; atau
- organisasi kemasyarakatan
