Metode self declare dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha, sedangkan metode reguler hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jalur self declare ditujukan bagi pelaku UMK, sedangkan sasaran dari metode reguler adalah pelaku usaha menengah dan besar. Namun, pelaku UMK dapat menempuh jalur reguler apabila mempunyai sumber daya yang cukup.
Syarat Lengkap Self Declare Halal:
1. Kriteria UMK: Usaha Mikro dan Kecil.
2. Legalitas: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif, diakses via oss.go.id.
3. Dokumen Usaha: KTP penanggung jawab usaha.
4. Bahan Baku: Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (termasuk dalam daftar positif bahan halal) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
5. Proses Produksi: Proses produksi sederhana dan tidak berisiko kontaminasi dengan bahan haram.
6. Dokumen Pendukung:
– Daftar produk dan bahan baku.
– Alur proses produksi.
– Foto/video produk dan proses produksi.
– Dokumen sistem jaminan produk halal (Manual SJPH).
– Ikrar/surat pernyataan pelaku usaha.
7. Penyelia Halal: Memiliki penyelia halal (SK Penetapan, KTP, dan daftar riwayat hidup).
8. Pendampingan: Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH
Bagi pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi halal melalui metode self declare harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
– Surat permohonan.
– Aspek legal berupa nomor induk berusaha (NIB).
– Dokumen pengawas halal.
– Daftar produk dan bahan yang digunakan.
– Proses pengolahan produk.
– Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
– Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.
Metode Self Declare
