Selain makanan dan minuman yang halal perlu juga dipahami tentang makanan dan minuman yang haram sebagai berikut:
- Babi, darah, daging, lemak dan termasuk bulunya, anjing (air liur, daging, tulang, lemak dan bulunya) dan anak yang lahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.
- Binatang yang dipandang jijik menurut naluri manusia seperti kutu, lalat, ulat, biawak dan sejenisnya.
- Binatang yang mempunyai taring, termasuk gading seperti gajah, harimau dan sejenisnya.
- Binatang yang mempunyai kuku pencakar, yang dimakan dengan menangkap atau menyambar seperti burung hantu, burung elang.
- Binatang-binatang yang oleh ajaran Islam diperintahkan membunuhnya yaitu: tikus, ular dan sejenisnya.
- Binatang-binatang yang oleh Islam dilarang membunuhnya seperti semut, lebah, burung hud-hud, suradi (belatuk).
- Setiap binatang yang mempunyai racun dan mudarat apabila memakannya.
- Hewan yang hidup dalam dua jenis alam seperti kodok, kepiting, penyu dan buaya.
- Bangkai (binatang halal dimakan yang mati tanpa disembelih menurut Islam kecuali ikan dan belalang).
- Semua darah (kecuali hati dan limpa binatang yang halal)
- Tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran dan buah-buahan yang mendatangkan bahaya atau memabukkan secara langsung ataupun melalui proses, yang mengandung racun atau memabukkan.
- Minuman yang memabukkan seperti arak dan yang dicampur dengan benda-benda yang najis, sedikit atau banyak
