Asas dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH)

Perusahaan, industry atau restoran yang bersertifikat halal atau akan mengurus sertifikasi halal harus menggunakan bahan-bahan halal yang didukung oleh dokumen pendukung kehalalan. Karena itu penyalur bahan untuk perusahaan yang bersertifikat halal atau perusahaan yang akan mengurus sertifikat halal, juga harus mengurus sertifikat halal bahannya. Fenomena tersebut menyebabkan sertifikat halal semakin berkembang.

Agar Perusahaan yang bersertifikat halal konsistensi dan kesinambungan dalam komitmen halal maka dirumuskan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System 23000) secara resmi dan mewajibkan perusahaan untuk mengimplementasikannya. Setelah BPJPH hadir, penerapan Sistem Jaminan Halal (HAS23000) diadopsi dan dimodifikasi oleh BPJPH menjadi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai persyaratan untuk sertifikasi halal Indonesia.

Asas ialah dasar atau sesuatu yang dijadikan sebagai landasan berfikir yang paling mendasar atau tumpuan berpikir serta berpendapat. Asas dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yaitu:

  1. Asas perlindungan yaitu dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan untuk melindungi masyarakat Muslim.
  2. Keadilan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal harus menerapkan sistem keadilan secara profesional bagi setiap warga negara.
  3. Kepastian Hukum merupakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kepastian mengenai kehalalan suatu produk.
  4. Akuntabilitas dan transapransi ialah setiap aktivitas pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat dipertanggung jawabkan dengan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Efisien dan efektivitas dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dilakukan dengan menitikberatkan pada tujuan yang tepat serta mendatangkan hasil dan meminimilisasi penggunaan sumber daya yang dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta terjangkau.
  6. Profesionalitas dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal yang dilakukan dengan mengutamakan keahlian yang sudah sesuai berdasarkan kompetensi dan kode etik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *