1. Hak dan Kewajiban Konsumen
Secara umum bahwa dikenal sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika serikat J.F. Kennedy di depan Kongres pada tanggal 15 Maret 1962 yang terdiri dari 4 hak dasar konsumen yaitu:
- Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
- Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
- Hak untuk memilih (the right to choose)
- Hak untuk didengar (the right to be heard).
Hak dasar ini diakui secara internasonal. Dalam perkembangannya organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam International Organization of Consumer Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak, yaitu:
- Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
- Hak untuk memperoleh ganti rugi
- Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
- Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Untuk mendapatkan keadilan antara konsumen dan pelaku usaha dalam ketentuan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjabarkan mengenai hak-hak konsumen dan pelaku usaha sebagaimana dijabarkan sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain adanya hak-hak konsumen yang harus diwujudkan, terdapat juga kewajiban konsumen yang harus diperhatikan oleh konsumen. Hal tersebut agar konsumen dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen bahwa:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
