Hak dan Kewajiban Konsumen

1. Hak dan Kewajiban Konsumen

Secara umum bahwa dikenal sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika serikat J.F. Kennedy di depan Kongres pada tanggal 15 Maret 1962 yang terdiri dari 4 hak dasar konsumen yaitu:

  1. Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
  2. Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
  3. Hak untuk memilih (the right to choose)
  4. Hak untuk didengar (the right to be heard).

Hak dasar ini diakui secara internasonal. Dalam perkembangannya organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam International Organization of Consumer Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak, yaitu:

  1. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
  2. Hak untuk memperoleh ganti rugi
  3. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
  4. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Untuk mendapatkan keadilan antara konsumen dan pelaku usaha dalam ketentuan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjabarkan mengenai hak-hak konsumen dan pelaku usaha sebagaimana dijabarkan sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain adanya hak-hak konsumen yang harus diwujudkan, terdapat juga kewajiban konsumen yang harus diperhatikan oleh konsumen. Hal tersebut agar konsumen dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen bahwa:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *