- Kriteria Komitmen dan Tanggung Jawab
Komitmen dan tanggungjawab merupakan pernyataan tertulis dari manajemen puncak Perusahaan/ pelaku usaha untuk selalu fokus mengembangkan dan menerapkan kriteria SJPH dan bertanggung jawab meminimalkan serta menghilangkan segala sesuatu yang tidak halal dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan aturan lain yang berlaku. Manajemen puncak Perusahaan atau pelaku usaha memberikan komitmen dan tanggungjawab dalam bentuk penetapan kebijakan halal dan memperbaikinya bila tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan. Ketentuan tambahan dalam kriteria komitmen dan tanggungjawab ini adalah sebagai berikut manajemen puncak Perusahaan/ pelaku usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memastikan
- Sosialisasi dan mengkomunikasikan kebijakan dilakukan dengan baik di seluruh unit usaha, Gudang, dapur tambahan, cabang, outlet dan sejenisnya baik lama maupun baru
- Seluruh unit usaha, Gudang, dapur tambahan, cabang, outlet dan sejenisnya baik lama maupun baru memiliki standar dan implementasi yang sama dalam memenuhi kriteria SJPH
- Pembinaan SDM dalam hal peningkatan kompetensi dibidang halal di seluruh unit usaha, Gudang, dapur tambahan, cabang, outlet dan sejenisnya baik lama maupun baru sesuai dengan kebutuhan
2. Bahan
Bahan merupakan unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan dalam SJPH mencakup: Bahan baku; Bahan Tambahan; Bahan penolong dan Bahan olahan. Ketentuan tambahan dalam kriteria bahan jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan yaitu:
- Perusahaan/ pelaku usaha harus memastikan bahan yang digunakan untuk menghasilkan makanan dan minuman di setiap dapur, cabang, outlet dan atau yang sejenisnya baik yang lama maupun baru menggunakan bahan yang sama dengan yang digunakan dalam pengusulan sertifikat halal:
- Perusahaan/ pelaku usaha harus memberikan laporan kepada BPJPH atas perubahan bahan yang digunakan untuk menghasilkan makanan dan minuman di setiap dapur, cabang, outlet, dan atau yang sejenisnya baik yang lama maupun baru menggunakan bahan yang sama dengan yang digunakan dalam pengusulan sertifikat halal
3. Proses Produk Halal (PPH)
Pemenuhan atas kriteria Proses Produk Halal (PPH) mencakup: a) Lokasi, tempat dan alat; b) peralatan dan perangkat PPH; dan c) Prosedur PPH yang secara umum telah termuat dalam ketentuan peraturan. Adapun ketentuan tambahan dalam kriteria PPH jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan adalah:
- Perusahaan/ pelaku usaha harus memastikan PPH memenuhi kriteria yang telah ditentukan di setiap unit usaha, Gudang, dapur, cabang, outlet dan/ atau yang sejenisnya baik yang lama maupun baru:
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH dengan proses produk yang tidak halal di setiap dapur, gudang, cabang, outlet, lokasi pengemasan dan/ atau lokasi sejenisnya yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian baik lama maupun baru. Termasuk lokasi dan alat pengolahan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut wajib memenuhi standar halal fasilitas/ jasa pengolahan dan perlu dilakukan perjanjian komitmen sewaktu (sesuai masa kontrak kerjasama) untuk menjamin kualitas JPH di lokasi, tempat dan alat yang digunakan”
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memastikan tersedianya prosedur dan implementasinya di setiap dapur, gudang, cabang, outlet, lokasi pengemasan dan/atau lokasi sejenisnya baik yang lama maupun baru.
4. Produk
Ketentuan umum terkait pemenuhan kriteria produk telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Ketentuan tambahan dalam kriteria produk pada jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan adalah sebagai berikut:
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memastikan produk yang dihasilkan, disimpan, diedarkan, dijual, disajikan di setiap unit usaha, gudang, dapur, cabang, outlet, dan atau sejenisnya baik yang lama maupun baru memenuhi kriteria produk halal yang telah ditentukan:
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memastikan produk yang dikemas maupun dikemas ulang (repacked), di setiap unit usaha, gudang, dapur, cabang, outlet, dan/atau yang sejenis baik yang lama maupun yang sesuai dengan isinya
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memastikan produk yang diberi label, diberi label ulang (relabeked) di setiap unit usaha, gudang, dapur, cabang, outlet, dan atau yang sejenisnya baik yang lama maupun baru adalah hanya produk yang bersertifikat halal, atau sedang dalam masa perpanjangan. Selain itu, dalam hal tidak dapat dicantumkannya label halal pada produk karena penyajian langsung (misal dipiring, mangkuk, dan sebagainya), kemasan kecil, tanpa kemasan, atau hal lainnya, maka tidak diwajibkan pencantuman label halal tersebut. Pencantuman label halal tersebut tetap dapat diberikan pada daftar menu yang disajikan atau lokasi lain yang memungkinkan:
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memastikan produk yang dijual atau diedarkan di setiap unit usaha, gudang, dapur, cabang, outlet, dan/ atau yang sejenisnya baik yang lama maupun baru mampu diidentifikasi dan ditelusuri
5. Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan umum atas pemenuhan kriteria pemantauan dan evaluasi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Ketentuan tambahan dalam kriteria pemantauan dan evaluasi pada jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan yaitu:
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memastikan penerapan SJPH di setiap unit usaha, gudang, dapur, cabang, outlet, dan/atau yang sejenisnya baik yang lama mapun baru dilakukan audit internal secara berkala minimalnya setiap satu tahun sekali:
- Perusahaan/ pelaku usaha wajib memiliki dan mengimplementasikan prosedur audit internal untuk unit usaha internal untuk memastikan penerapan SJPH dilaksanakan di setiap unit usaha, baik pusat maupun cabag, baik yang lama maupun yang baru:
- Perusahaan/ pelaku usaha harus melakukan pelaporan hasil audit internal secara lengkap setiap unit usaha baik pusat maupun cabang, baik yang lama maupun yang baru
- Perusahaan/ pelaku usaha harus melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 1 setahun sekali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
