Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

Kerja sama internasional dapat berbentuk:

  1. pengembangan JPH;
  2. Penilaian Kesesuaian; dan/atau
  3. pengakuan sertifikat halal.

Kerja sama internasional didasarkan atas perjanjian antarnegara. Kerja sama internasional harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.

Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH, meliputi:

  1. pengembangan teknologi;
  2. sumber daya manusia; dan
  3. sarana dan prasarana JPH.

Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat. Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian meliputi:

a. saling pengakuan; dan

b. saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.

Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.

Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.

Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal. Kerja sama internasional berupa saling pengakuan

Sertifikat Halal dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.

Perjanjian saling keberterimaan dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri. Lembaga halal luar negeri dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

Lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.

Lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.

Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga akreditasi, lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LPH. Akreditasi dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *