Dasar Hukum Halal di Indonesia

Negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negaranya. Kebebasan ini tidak hanya terbatas pada pelaksanaan ibadah ritual, tetapi juga mencakup hak untuk menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama, termasuk dalam hal memilih dan mengonsumsi produk yang sesuai syariat. Bagi umat Islam, memilih produk halal bukan sekadar keputusan konsumen biasa, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah agama dan ibadah yang bernilai spiritual tinggi. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim (Faridah, 2019).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan kehalalan produk makanan dan minuman antara lain

  1. UUD NKRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
  4. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dan Keputusan Mentri Pertanian No. 745/KPTS/TN.240/12/1992 tentang Persyaratan dan Pemasukan daging dari luar negeri dan KEPMENAG No.518 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan dan Penetapan Pangan dan izin dari BPOM, Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 dan
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) mengamanatkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan konsumen muslim. Jaminan mengenai produk halal dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan trasparansi, efektifitas dan efisiensi, serta profesionalitas.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf a, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang Hak-hak konsumen. Pasal 4 huruf a menyatakan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. Berkaitan dengan Pasal 4 huruf a tersebut konsumen muslim berhak atas produk yang memberi rasa aman, nyaman dan tenteram. Oleh sebab itu, pelaku usaha dalam memperdagangkan suatu produk agar memberi rasa aman, nyaman dan tenteram, maka pelaku usaha berkewajiban mengajukan permohonan sertifikat halal untuk mendapat sertifikat halal dan kemudian mencantumkan logo halalnya pada produk.

Pasal 4 angka c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan/ atau jasa. Merujuk pada Pasal 4 huruf c tersebut untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal, pelaku usaha dalam memproduk barang/ dan atau jasa untuk diperdagangkan berkewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur bahwa produk yang diperdagangkan tersebut adalah produk halal dengan mencantumkan logo sertifikat halal. Tujuan Logo sertifikat halal adalah memberi perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Mencegah konsumen muslim mengkonsumsi produk yang tidak halal.

Kepastian mengenai halal dan haramnya suatu produk pangan selaras dengan tujuan perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal ini ditegaskan, bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dan ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyaman, keamanan dan keselamatan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *