Juru sembelih halal adalah individu terlatih secara khusus dalam proses penyembelihan hewan sesuai prinsip syariah, memastikan pemotongan leher dengan pisau tajam untuk kematian instan tanpa rasa sakit berlebihan. Keahlian ini penting untuk memenuhi standar halal dalam produksi daging untuk konsumsi umat Muslim. Juru penyembelihan halal (JULEHA) dapat berarti orang yang melakukan proses penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Peran JULEHA sangat penting untuk menjamin kehalalan daging dan produk turunannya.
Proses penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal (juleha). Syarat kompetensi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani. Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat dari kuku atau tulang. Penyembelihan harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak menyebabkan kesakitan yang berlebihan. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih halal harus memiliki pengetahuan dan kompetensi.
Seorang penyembelih halal haruslah seorang muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat, dan tidak menyia-nyiakan shalat. Sesuai dengan pedoman syariat, berniat dan membaca basmalah ketika menyembelih hewan dengan tujuan untuk dikonsumsi. Alat apa pun selain gigi dan kuku (tulang) dapat digunakan selama alat tersebut tajam, mampu memutus tenggorokan hewan dan pembuluh darah utama di lehernya, serta mampu mengeluarkan darah (Kaco & Fitriana, 2020). Ada dua kategori hewan yang harus dibunuh: hewan yang dapat dibunuh dan hewan yang tidak dapat dibunuh.
Ketika menyembelih hewan, terdapat kebiasaan untuk melakukan ihsan, atau “berbuat baik” pada hewan yang disembelih (Riyadi, 2023). Hal ini meliputi meletakkan kaki di sisi leher hewan, membaringkan hewan di sisi kirinya, memegang pisau dengan tangan kanan, dan memegang kepala hewan. Ucapkan tasmiyah (“bismillaahi wallaahu akbar”) sambil menghadapkan hewan ke arah kiblat. Sebelum disembelih, kesehatan hewan harus diperiksa, hewan juga harus mendapatkan perawatan yang tepat, dan pisau yang tajam harus digunakan (Muhami & Haifan, 2019).
Ketika menyembelih hewan, usahakan agar penyembelih dan korban menghadap ke arah kiblat, ucapkan “bismillahi allahu akbar”, sembelihlah hewan dari bagian depan leher, dan tidak boleh menusuk jantung hewan apabila hewan tersebut tidak langsung mati. Menyiksa hewan saat disembelih merupakan tindakan yang melanggar hukum (Cahyadi, 2019). Mematahkan leher, menguliti, memotong kaki, atau memotong ekor hewan sebelum hewan tersebut mati juga melanggar hukum.
Kompetensi juleha tersebut terbagi menjadi dua kategori besar yaitu pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan. Pada kategori pengembangan profesionalitas ada tujuh kompetensi yang harus dimiliki yang mencakup
- melakukan ibadah wajib,
- menerapkan persyaratan syari’at islam,
- menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja,
- melakukan komunikasi efektif,
- mengkoordinasikan pekerjaan,
- menerapkan higiene sanitasi, dan
- menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Adapun pada kategori pengelolaan penyembelihan ada 6 hal yang perlu dikuasai yaitu
- menyiapkan peralatan penyembelihan,
- melakukan pemeriksaan fisik hewan,
- menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih,
- menerapkan teknik penyembelihan hewan,
- memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta
- menetapkan status kematian hewan.
