Makanan Haram

  1. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang  (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

  • bangkai,
  • darah,
  • daging babi,
  • daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
  • hewan yang disembelih untuk berhala.

2. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf ayat 33:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar …” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)

3. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ 

Artinya: “… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,…” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)

4. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’ ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)

Selain ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw, juga memberikan penjelasan tentang makanan yang halam dan haram. Nabi bersabda” Makanan yang baik itu adalah yang di bersihkan dan nama Allah di sebutkan ketika menyebelihnya.” (HR.Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pentingnya menyebutkan nama Allah ketika menyembelih hewan untuk di makan agar dagingnya menjadi halal dan dapat di makan oleh umat muslim. 

Implikasi makanan dan minuman yang halal dan haram terhadap jiwa dan raga diantaranya adalah: Pertama, doa orang yang memakan makanan haram tidak diperkenankan oleh Allah berdasarkan hadits Abu Hurayrah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang berjalan jauh, yang kusut rambutnya, lagi berdebu mukanya mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa: Tuhanku, Tuhanku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram pula, maka bagaimanakah mungkin itu diperkenankan baginya?

Kedua, baik dan halalnya makanan seseorang, adalah syarat kesempurnaan amalannya. Seseorang yang hidup dengan makanan yang halal dan baik akan memberikan pengaruh dan kesan terhadap kesucian hati yang dicernakan dalam amal ibadah yang lebih sempurna. Sebaliknya, pemakan haram akan menjadi penghalang suatu amalan diterima oleh Allah. Ibn Rajab meriwayatkan kata-kata Abû Abdillâh al- Naji, “Lima sifat yang menyempurnakan amal; mengenal Allah, mengenal kebenaran, mengikhlaskan amal, beramal mengikuti sunnah, dan memakan yang halal. Jika salah satu dari lima sifat ini hilang, maka amal tidak akan diangkat ke langit.”

Ketiga, destinasi terakhir makanan haram adalah neraka. Saripati makanan yang dihasilkan dari bahan konsumsi yang masuk ke dalam tubuh seseorang, akan membentuk sel-sel baru, dan menjadi darah daging. Sel yang terbentuk dari bahan haram ini yang nanti akan menjadi bahan bakar yang sangat sensitif dan sangat impulsif bagi api neraka.

Adapun makanan yang tergolong ke dalam makanan yang haram terdiri atas hewan, tumbuhan, dan jenis lainnya yakni:

  1. Hewan, meliputi bangkai, darah, dan babi, serta hewan yang disembelih selain dengan menyebut nama Allah. Statusnya menjadi haram ketika hewan yang dihalalkan mati karena tercekik, dipukuli, jatuh dengan kepala terlebih dahulu, diterkam oleh binatang buas, serta hewan yang disembelih untuk berhala. Termasuk juga binatang-binatang yang dianggap kotor oleh naluri manusia. Hewan dan burung buas yang memiliki taring dan memiliki kuku tajam. Hewan-hewan dalam syariat Islam diperintahkan untuk memusnahkannya seperti ular, burung gagak, tikus, anjing, dan hewan buas sejenisnya. Lain halnya dengan hewan yang dilarang untuk disembelih misalnya semut, lebah, burung hud-hud, serta hewan dibunuh hidup diantara dua alam seperti kura-kura dan buaya.
  2. Tanaman, semua jenis tumbuh-tumbuhan hendaknya boleh dimakan dalam ajaran Islam kecuali tumbuhan yang apabila dikonsumsi akan mendatangkan mudharot serta dapat menghilangkan kesadaran baik saat dikonsumsi langsung ataupun setelah melalui proses. Jadi seluruh jenis tumbuhan yang dapat mendatangkan kemudharotan bagi yang mengkonsumsi akan menjadi haram hukumnya.
  3. Semua minuman adalah halal kecuali minuman yang mungkin dapat menghilangkan kesadaran misalnya arak dan minuman yang ditambah dengan barang yang terkena najis serta minuman yang sejenisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *