Urgensi Sertifikat Halal antara lain:
- Otoritas, untuk memberikan kepastian hukum bahwa produk dan layanan yang diberikan sesuai dengan hukum Syariah tentang halal dan menciptakan mekanisme untuk memantau kepatuhan dengan pedoman dan standar baku bahan dan proses produksi;
- Keyakinan, untuk memberikan jaminan kepada konsumen muslim;
- Keunggulan kompetitif, untuk memperluas cakupan pasar menuju kesiapan untuk bertemu kebutuhan global;
- Kualitas, untuk menunjukkan bahwa produk memenuhi persyaratan halal dan standar praktik kebersihan dan kesehatan;
- Penerimaan internasional dan pasar ekspor
UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dimaksudkan untuk mendorong semua pihak untuk menyajikan produk barang yang tersedia di pasar dan memenuhi persyaratan halal, kebaikan, dan kesehatan untuk dikonsumsi. Undang-Undang Jaminan Produk Halal adalah undang-undang yang berupaya untuk mempermudah, mengamankan, dan memastikan masyarakat umum untuk mengkonsumsi dan menggunakan berbagai produk yang dijual dan diperdagangkan di pasar.
UU Jaminan Produk Halal dapat dianggap sebagai formalisasi hukum Islam, yang dimasukkan ke dalam dan menembus hukum nasional melalui proses legislasi, serta undang-undang yang telah dikodifikasi karena dipengaruhi oleh hukum Islam, seperti UU tentang Jaminan Produk Halal. Zakat dan Hukum Perkawinan. hukum wakaf, hukum perencanaan haji, hukum perbankan syariah, dan hukum lainnya. Kekuatan utama UU Jaminan Produk Halal adalah mewajibkan semua pelaku usaha di Indonesia untuk memberi label dan sertifikasi produk mereka untuk menunjukkan kehalalan atau tidak.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyatakan sebagai berikut: “Produk yang masuk , beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Ketetapan itu berimplikasi bahwa semua atau setiap produk (makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”
Tabel 1. Perbedaan sertifikasi sebelum dan sesudah terbitnya UU JPH
| Sebelum UU JPH | Setelah UU JPH |
| Sertifikasi bersifat voluntary | Sertifikasi bersifat mandatory |
| Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga utama yang berwenang dalam proses sertifikasi halal | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga utama yang berwenang dalam proses sertifikasi halal |
| Sertifikasi dilakukan oleh lembaga non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat | Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pemerintah di bawah Kementerian Agama |
| LPPOM MUI sebagai lembaga yang melakukan audit atau pemeriksaan produk halal | Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang melakukan audit atau pemeriksaan produk halal |
| Sertifikat berlaku 2 tahun Belum memiliki legitimasi hukum yang kuat | Sertifikat berlaku seumur hidup Telah memiliki jaminan kepastian hukum yang kuat. Terdapat sanksi baik pidana maupun denda bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah tersertifikasi halal |
| Auditor halal bisa berasal dari latar pendidikan yang kurang sesuai dengan bidang audit. | Auditor harus berasal dari latar belakang keilmuan yang sesuai yaitu biologi, farmasi, pangan, biokimia, teknik industri, dan kimia |
| Alur sertifikasi singkat : Pelaku Usaha → LPPOM MUI → MUI | Alur sertifikasi lebih panjang : Pelaku Usaha → BPJPH → LPH → BPJPH → MUI |
