UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur tiga pihak yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tugas menetapkan aturan/ regulasi, menerima dan memveriikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk) dan menerbitkan sertiifkasi halal beserta label halal.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui auditor halal bertugas melakukan pemerikasaan dan/ atau pengujian kehalalan produk.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Berdasarkan Pasal 6 UU 33 Tahun 2014 dan Pasal 4 ayat 3 PP 31 Tahun 2019 wewenang BPJPH adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan nenetapkan kebijakan JPH;
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan Label Halal pada produk;
- Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
- Melakukan akreditasi terhadap LPH
- Melakukan registrasi Auditor Halal
- Melakukan pengawasan terhadap JPH;
- Melakukan pembinaan Auditor Halal;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dibidang penyelenggaraan JPH, bekerja sama dengan kementrian dan/atau lembaga terkait; LPH dan MUI.
Alur sertifikasi BPJPH sebagai berikut;
- Pelaku usaha membuat permohonan untuk sertifikasi dan melampirkan berkas persyaratan,
- BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang telah dilampirkan,
- Melakukan audit dan pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH,
- Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk dikeluarkan fatwa.
- Mengeluarkan sertifikat halal jika sudah lolos audit.

Gambar Alur Sertifikasi Halal
