Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur tiga pihak yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tugas menetapkan aturan/ regulasi, menerima dan memveriikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk) dan menerbitkan sertiifkasi halal beserta label halal.
  2. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui auditor halal bertugas melakukan pemerikasaan dan/ atau pengujian kehalalan produk.
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Berdasarkan Pasal 6 UU 33 Tahun 2014 dan Pasal 4 ayat 3 PP 31 Tahun 2019 wewenang BPJPH adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan dan nenetapkan kebijakan JPH;
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan Label Halal pada produk;
  4. Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
  5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
  6. Melakukan akreditasi terhadap LPH
  7. Melakukan registrasi Auditor Halal
  8. Melakukan pengawasan terhadap JPH;
  9. Melakukan pembinaan Auditor Halal;
  10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dibidang penyelenggaraan JPH, bekerja sama dengan kementrian dan/atau lembaga terkait; LPH dan MUI.

Alur sertifikasi BPJPH sebagai berikut;

  1. Pelaku usaha membuat permohonan untuk sertifikasi dan melampirkan berkas persyaratan,
  2. BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang telah dilampirkan,
  3. Melakukan audit dan pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH,
  4. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk dikeluarkan fatwa.
  5. Mengeluarkan sertifikat halal jika sudah lolos audit.

Gambar Alur Sertifikasi Halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *