Manfaat Sertifikat Halal

Beberapa manfaat tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Meraih Keberkahan Perintah

Mengonsumsi produk halal terdapat dalam kitab suci dan merupakan perintah langsung dari Allah  SWT yang ditujukan untuk kebaikan manusia sendiri. Perintah untuk memakan makanan halal bahkan diperintahkan kepada seluruh manusia, bukan hanya umat Islam. Memproduksi makanan yang halal artinya bisa mengarahkan usaha menuju keberkahan atau bertambah kebaikan. Dalam konteks ini, bisa dikatakan produk halal dapat memberikan keuntungan spiritual kepada konsumennya.

2. Sertifikat Halal Menjamin Keamanan Produk yang Dikonsumsi

Perlu tahapan yang ketat untuk mendapatkan sertifikat halal, dimulai dari awal produk tersebut diproduksi hingga produk tersebut terjual, itu semua tidak terlepas dari penilaian untuk sampai mendapatkan sertifikasi halal. Prosedur sertifikasi halal yang ketat, membuat konsumrn yakin bahwa produk atau barang terjamin kehalalannya.

3. Sertifikat Halal Memiliki Unique Selling Point (USP)

Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep pemasaran yang membedakan satu produk dengan produk lainnya. Melalui sertifikasi halal suatu produk memiliki USP yang tinggi. Dengan kata lain, produk bersertifikat halal memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produk menjadi lebih bernilai di mata konsumen. Produk yang sudah memiliki logo halal pada kemasannya memiliki Unique Selling Point sebagai strategi penjualan yang unik dan memiliki citra positif di mata para konsumen.

4. Sertifikat Halal Memberikan Ketenangan Batin Bagi Masyarakat

Sertifikasi halal memberikan ketenangan dan keamanan lahir dan batin bagi konsumen. Bagi masyarakat yang menyadari pentingnya produk halal akan merasa khawatir ketika menjumpai produk yang akan dibeli belum ada logo halal. Konsumen muslim yakin bahwa tanda kehalalan merupakan hal penting bagi suatu produk agar aman dikonsumsi atau digunakan. Dalam skala lokal, tidak jarang kasus bakso yang menggunakan daging babi, celeng, kucing, tikus, dan sebagainya bisa diredam dengan penerapan sistem jaminan halal (Prasetya 2015). Kasus ini akan lebih berat jika pemilik usahanya adalah nonmuslim. Banyak kejadian bahwa pemohon sertifikat halal yang nonmuslim akan lebih bersungguh-sungguh dalam mengupayakan sistem jaminan halal (Sumarsongko 2016). Dengan fakta-fakta tersebut, sertifikasi halal terbukti mampu membantu pemerintah menjaga kestabilan sosial ekonomi.

5. Sertifikat Halal Memberi Keunggulan Komparatif

Meskipun kata halal pada produk tidak lagi menjadi isu agama semata dan sudah berkembang menjadi bahasa perdagangan global, namun nilai-nilai halal sesungguhnya melingkupi makna yang suci, bersih, murni, etika kerja, tanggung jawab, dan kejujuran. Produk halal bahkan telah memunculkan nilai memenuhi aspek hukum syariah, aman, bergizi, sehat, perikemanusiaan, dan pantas. Fungsi utama label halal adalah membantu konsumen memilih produk tanpa keraguan. Umumnya, setiap muslim akan melihat produk dengan label halal adalah jaminan aman untuk dikonsumsi. Dengan jaminan ini, maka pasar tidak hanya terbatas di dalam negeri, namun pangsa pasar muslim di luar negeri yang sangat luas menjadi terbuka lebar. Dengan kata lain halal dapat digunakan sebagai alat dan strategi pemasaran global (Evans dan Evans 2012).

6. Sertifikat Halal Memberikan Perlindungan Terhadap Produk Dalam Negeri dari Persaingan Global

Di era pasar bebas, Indonesia menjadi pasar yang menjanjikan. Jumlah penduduk dan wilayah geografis yang membentang dari Sabang sampai Merauke akan memerlukan berbagai kebutuhan primer dan sekunder. Pasar konsumen menjadi kekuatan luar biasa jika dapat dipenuhi oleh produk-produk lokal. Namun, jika produk lokal tidak mampu memberikan jaminan kualitas maka produk luar negeri yang sejenis akan segera mengambil alih pasar tersebut. Salah satu contoh adalah produk daging ayam. Kewajiban sertifikasi halal produk asal hewan untuk masuk Indonesia sedikit banyak dapat meredam banjirnya daging impor (Putra 2014). Kasus impor paha ayam dari Amerika yang tidak dapat masuk ke Indonesia karena tidak disertai jaminan kehalalan sempat menjadi alat pelindung bagi peternak ayam lokal. Dengan selisih harga yang sangat jauh, maka impor paha ayam tersebut dapat mematikan ribuan usaha peternak ayam lokal.

7. Sertifikat Halal Menghadirkan Sistem Dokumentasi dan Administrasi Perusahaan Yang Lebih Baik

Kelemahan industri kecil dan menengah berbasis hasil pertanian adalah masalah administrasi dan manajemen usaha. Usaha yang bermula dari usaha sampingan rumah tangga seringkali menerapkan pola pengelolaan rumah tangga yang tidak tercatat rapi. Dengan kondisi ini seringkali tidak ada pengarsipan dan ketertelusuran dokumen jika diperlukan. Penerapan sistem jaminan halal mempersyaratkan adanya penerapan sistem dokumentasi sehingga pelaku usaha dapat terbantu meningkatkan pengelolaan usaha dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen yang moderen. (Sulistyo, 2016)

8. Produk Otomatis Memiliki Sistem

Rata-rata masyarakat kurang mengetahui bahwa produk halal tidak hanya selembar sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat, LPH memiliki sebuah sistem produksi dan distribusi produk yang dinamakan Sistem Jaminan Halal atau SJH. Produk halal yang menerapkan sistem ini secara serius, otomatis memiliki manual proses produksi dan distribusi yang tertata rapi. Lebih dari itu, secara periodik dievaluasi oleh penyelia halal.

9. Sertifikasi Halal Menjadi Kunci Masuk ke Pasar Global

Penduduk muslim di seluruh dunia sebesar 2,2 Miliar penduduk atau 25% dari populasi dunia.  Sehingga, produk yang sudah memiliki jaminan halal di Indonesia, bisa juga menjadi pilihan masyarakat muslim global, karena muslim umumnya memilikistandar konsumsi yang sama. Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal akan memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya di Negara muslim lainnya, contohnya Malaysia, Brunei. Selain bersaing dengan produk dalam negeri, produk-produk halal Indonesia juga dapat bersaing dengan produk luar negeri karena tidak semua produk luar negeri sudah memiliki logo halal. Sebagai contoh coklat atau oleh-oleh dari luar negeri. Walaupun tidak terindikasi memiliki kandungan babi atau hewan haram lainnya tetapi konsumen muslim tidak tahu bagaimana cara pembuatan atau pengolahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *