Penyembelihan adalah salah satu cara untuk mematikan binatang dan menghalalkan dagingnya. Penyembelihan menurut bahasa ialah al-Ṭaṭyib (بييطتلا) iaitu mengelokkan. Pengertian kedua adalah al-Tatmin (ميمتتلا) bermaksud menyempurnakan yaitu menyempurnakan apa yang diharuskan dengan cara penyembelihan. Penyembelihan dari segi bahasa bererti potong atau belah untuk menghilangkan nyawa binatang (MUI, 2009)
Penyembelihan bermaksud menghilangkan nyawa binatang yang halal dimakan dengan menggunakan alat yang tajam selain daripada kuku, gigi dan tulang. Manakala definisi al-Dhabaih (حئابذلا) ialah kata jamak Dhabihah (ةحيبذ) yang bermakna binatang yang disembelih.(MUI. 2009).
Dalam Fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Halal dijelaskan bahwa standar hewan yang boleh disembelih adalah
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. (MUI, 2009)
Standar penyembelih antara lain:
- beragama islam dan akil baligh,
- memiliki keahlian dalam penyembelihan,
- memahami tata cara penyembelihan secara syar’i,
Standar proses penyembelihan:
- niat dan menyebut asma Allah SWT,
- memotong saluran makanan,
- saluran pernafasan dan
- dua pembuluh darah, satu kali dan secara tepat,
- hayat mustaqirrah,
- memastikan mati karena penyembelihan.
Lokasi penyembelihan wajib memenuhi persyaratan:
- terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
- dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;
- tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
- memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
- konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Alat penyembelihan wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
