Kategori Bahan Dilihat dari Titik Kritis Halal
Dalam sistem JPH, terdapat tiga kategori bahan yang ditilik dari titik kritis halalnya, di antaranya sebagai berikut (Lampiran Kepkaban 57/2021):
1. Bahan tidak kritis
Merupakan bahan yang berasal dari:
- Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
- Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
2. Bahan kritis
Merupakan bahan yang berpotensi berasal, mengandung, atau bercampur dengan bahan haram.
3. Bahan sangat kritis
Merupakan bahan yang:
- Bahan yang berasal dari hewan sembelihan dan turunannya, atau bahan yang mengandung bahan yang berasal dari hewan sembelihan dan turunannya. Contoh: daging sapi, kambing, ayam, dan sebagainya.
- Bahan yang sulit ditelusuri kehalalannya. Contoh: keju, whey, laktosa, dan kasein.
- Bahan yang mengandung bahan kompleks. Contoh: premiks vitamin, susu formula, susu kental manis, margarin, tepung bumbu, biskuit, cokelat olahan, dan sebagainya.
- Perasa (flavor) dan aroma (fragrance).
