Fatwa Halal MUI

Sertifikasi halal merupakan bentuk fatwa tertulis dari MUI untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sertifikasi halal MUI menjadi syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan suatu produk. Tujuan dari sertifikasi halal sendiri pada produk makanan, obat-obatan, pangan, maupun kosmetik adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan benar dalam upaya memberikan jaminan akan produk yang halal bagi konsumen

Fatwa berasal dari Bahasa Arab yaitu bayyana, yang artinya menjelaskan. Makna lain dari fatwa yaitu petuah, nasihat orang alim, dan pelajaran baik. Bentuk lain dari kata fatwa adalah futya, yang berarti mengarah ke penjelasan hal-hal yang sulit mengenai hukum. Menurut istilah yang diambil dari al-Qardhawi, fatwa adalah menjelaskan hukum Allah SWT pada sebuah permasalahan yang berfungsi sebagai jawaban atau suatu pertanyaan, baik secara individu maupun kolektif.

Fatwa secara bahasa dapat diartikan sebagai nasihat, penjelasan, dan jawaban yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa terhadap masalah keagamaan, berdasarkan hukum Islam dan berlaku untuk umum. Fatwa pada dasarnya merupakan sebuah legal opinion yang sifatnya tidak mengikat. Namun pada kenyataanya, fatwa bagi umat Islam tidak hanya dianggap sebagai pendapat hukum yang tidak mengikat, melainkan dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Fatwa yang secara tegas mengatur mengenai kehalalan produk dijelaskan dalam Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Dalam konteks standardisasi halal, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Fatwa ini menjadi acuan penting dalam menetapkan standar kehalalan suatu produk, yang mencakup berbagai aspek.

Pertama, dalam hal khamr, fatwa ini menyatakan bahwa segala jenis zat yang dapat memabukkan, baik berupa makanan, minuman, maupun benda lainnya, termasuk dalam kategori khamr dan diharamkan. Minuman yang mengandung ethanol (C₂H₅OH) minimal 1% termasuk dalam kategori khamr dan dianggap najis. Namun, jika kandungan ethanol di bawah 1% dan berasal dari fermentasi buatan, maka hukumnya haram karena alasan sadd al-dzari’ah (pencegahan), namun tidak najis. Minuman keras dari air tape dengan kandungan ethanol minimal 1% termasuk khamr, sedangkan tape dan air tape sendiri tidak dikategorikan sebagai khamr kecuali jika dapat memabukkan (Ali, 2016).

Kedua, mengenai ethanol, fusel oil, ragi, dan cuka, dijelaskan bahwa ethanol yang tidak berasal dari industri khamr adalah suci. Penggunaan ethanol tersebut dalam produksi  pangan diperbolehkan jika tidak terdeteksi dalam produk akhir, dan menjadi haram apabila masih terdeteksi. Sebaliknya, ethanol dari industri khamr hukumnya haram digunakan. Fusel oil yang bukan berasal dari khamr adalah halal dan suci, namun yang berasal dari khamr dianggap haram dan najis, kecuali telah mengalami proses kimia (istihalah) hingga berubah menjadi senyawa baru yang halal dan suci. Cuka dari minuman keras, baik alami maupun buatan, tetap halal dan suci. Ragi dari proses pembuatan minuman keras juga dinyatakan halal jika telah dicuci sampai tidak lagi memiliki rasa, bau, dan warna khas minuman keras.

Ketiga, dalam penyembelihan hewan, fatwa ini menetapkan bahwa penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim dewasa, dengan membaca basmalah, menggunakan pisau tajam, dan memotong tiga saluran utama (hulqum, mari’, dan wadajain). Hewan harus dalam keadaan hidup saat disembelih. Pemingsanan (stunning) diperbolehkan selama tidak menyakiti hewan dan hewan masih hidup setelahnya (hayat mustaqirrah), namun pemingsanan dengan metode yang menyakiti secara mekanik, listrik, atau kimia tidak diperbolehkan (Amini, et al., 2022).

Keempat, terkait dengan penamaan dan bahan, penggunaan nama, simbol, atau campuran bahan yang mengarah pada hal yang diharamkan seperti babi dan minuman keras dilarang, kecuali dalam konteks budaya seperti pada istilah bakso, bakmi, dan sejenisnya yang telah diterima secara luas dan tidak mengandung unsur haram (Sukoso, et al., 2020; Hidayatullah, 2020). Penggunaan rasa buatan yang menyerupai bahan haram, seperti bacon flavor atau rasa babi, juga dilarang.

Kelima, dalam hal media pertumbuhan mikroba, dijelaskan bahwa mikroba yang tumbuh dari media suci dan halal adalah halal, sedangkan yang berasal dari media najis dan haram, baik digunakan langsung maupun sebagai bahan bantu produksi, tetap dianggap haram. Oleh karena itu, kehalalan produk mikrobial harus ditelusuri hingga ke proses penyegarannya.

Keenam, terkait konsumsi kodok, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. melarang pembunuhan terhadap kodok, sehingga pengambilan dan konsumsi kodok dilarang karena alasan lingkungan dan etika (Sukoso, et al., 2020).

Ketujuh, fatwa ini juga mengatur beberapa hal lain seperti masa berlaku sertifikat halal. Untuk daging impor, masa berlaku ditentukan per pengiriman selama kondisi masih baik; untuk daging lokal dan bahan lainnya, masa berlaku maksimal enam bulan; sementara untuk perisa, maksimal satu tahun (Susilawati & Joharudin, 2023).

Masalah pencucian peralatan bekas babi atau anjing juga diatur, yaitu harus dibersihkan tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau bahan lain yang setara. Alat tersebut tidak boleh digunakan secara bergantian antara produk babi dan non-babi, meskipun telah dicuci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *